Salah satu saksi dengan julukan Ipda Arsyad Daiva Gunawan mantan Kasubnit I bidang I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mencurahkan jika Irfan Widyanto ikut menolong interogator menghimpun peralatan fakta rekaman kamera pengaman dalam masalah kematian Brigadir J.
perihal itu disampaikannya dalam rapat terusan Irfan Widyanto dengan rencana peninjauan saksi dengan masalah pendapat obstruction of justice permasalahan kematian Brigadir J di perdata Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).
“aku merasa akibat berfungsi guna menolong pengusutan saya,” tutur Arsyad di h terlihatpan badan wasit.
bagi Arsyad, aksi mengamankan DVR kamera pengaman di masalah kematian Brigadir J tidak salah karena siapa pula bisa menolong mewariskan mengalihkan peralatan fakta.
Dalam masalah ini, DVR kamera pengaman itu didapat oleh Irfan Widyanto pada Sabtu 9 Juli 2022 serta keesokan harinya peralatan fakta itu diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Rekaman kamera pengaman itu kemudian selaku wewenang interogator termasuk semenjak kamera pengaman itu diserahkan, adalah pada 10 Juli 2022. Pada kesimpulannya, rekaman kamera pengaman yang didapat itu disebutnya berfungsi guna kebutuhan pengusutan.
Arsyad pula mengiakan jika interogator sudah mengamalkan salah akibat tidak menggenapi gugatan administrasi atay informasi kegiatan perebutan, sehabis menerima penyerahan DVR kamera pengaman itu.
cukup saja, tentang itu dinilainya dilakoni dalam bagan kedayagunaan pengusutan.
“Itu salah saya yang terhormat,” sabdanya.
2 dari 3 halaman
Perintah AKBP Ridwan Soplanit
Saksi yang lain, Dimas Arki personel Polres Jakarta Selatan menjelaskan, dirinya yaitu bagian yang mewariskan mengalihkan DVR kamera pengaman itu pada Puslabfor Polri. selagi dirinya tidaklah interogator yang berkuasa.
Baca Juga : https://centralberita.live/
Adapub penyerahan peralatan fakta itu berlandaskan perintah AKBP Ridwan Soplanit yang ketika itu berprofesi selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
“apabila aku Pak Ridwan Soplanit itu ialah superior aku langsung, jadi apapun perintah superior aku laksanakan,” perkataan Dimas.
3 dari 3 halama
Tanpa Dokumen
Menurut Dimas, penyerahan peralatan fakta itu dilakoni tanpa terdapatnya surat pendukung, serupa informasi kegiatan perebutan, keterangan polisi, sprin perebutan, sampai informasi kegiatan pembungkusan.
tetapi, ia mengklaim penyerahan peralatan fakta tanpa teks perintah ataupun informasi kegiatan perebutan benar normal dilakoni. karena, keseluruhan administrasi bisa disusulkan belum lama dalam bagan percepatan pengusutan.
“Iya tidak ada seluruh, jadi aku cukup menerima perintah,” Dimas.